Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan Pelaku tindak pidana pencurian. Selasa, 24 September 2024.
Diketahui aksinya tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB di JI. KH. ABDURAHMAN SIDIK kel. Rawa Mangun Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Pelaku pencurian adalah R, warga jalan Koba desa Air Mesu ini diketahui pada hari Rabu tanggal 11 September 2034 sekira pukul 04.30 WIB, pelaku masuk kedalam Warkop Ropang 2 di Jl. Abdurrahman Sidik Kel. Rawa Bangun Kec. Taman Sari kota pangkapinang yang mana pelaku langsung menuju kemeja kasir dan kemudian mengambil 1 satu) buah toples yang berisi uang hasil penjualan dari Warkop Ropang 2. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP Tanggal 24 September 2024.
Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan pelapor yang mana diduga pelaku sedang berada disebuah kosan yang berada didaerah Gabek kota Pangkalpinang untuk bisa diamankan dan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah sampai Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Rizki yang mana dirinya merupakan mantan pegawai di Warkop Ropang 2 tersebut.
Setelah diinterogasi Rizki mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian. Dijelaskan nya bahwa awalnya pelaku sedang nongkrong di warkop ropang 2 tersebut, lalu pelaku melihat bahwa penjaga kasir sedang tidak berada di kasir yang mana pada saat itu kondisi sekitar dalam keadaan sepi, kemudian pelaku langsung menghampiri meja kasir dan mengambil 1 (satu) buah toples yang berisikan uang hasil penjualan warkop tersebut.
Setelah berhasil mengambil toples tersebut pelaku menghitung uang yang berada didalam toples tersebut dan mendapatkan uang cash sebesar Rp. 500.000,-.
Pelaku juga mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali mengambil uang kasir ropang dengan cara yang sama :
- Pada awal bulan september 2024 : uang cash Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) minggu setelah kejadian pertama : uang cash Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 18 september 2024 : uang cash Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kemudian pelaku mendapatkan uang hasil pencurian di kasir ropang 2 tersebut dengan total uang Rp. 2.800.000,- yang kemudian uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (æ/red)