Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang janda bernama Wiwik Safitri (50) di dalam kamar rumahnya pada Minggu (23/11/2025). Korban ditemukan dalam kondisi hampir membusuk dan mengenakan gaun pengantin berwarna putih, memunculkan misteri tersendiri di balk kematiannya.

Hingga Kamis siang (27/11/2025), garis polisi masih terpasang di rumah korban. Keluarga dan warga sekitar mengaku masih sulit percaya dengan tragedi yang menimpa Wiwik, yang selama ini dikenal sebagai kader Posyandu yang periang, ramah, dan aktif berbaur di lingkungan.

Penemuan jasad bermula saat keluarga datang untuk meminjam sepeda motor korban setelah tiga hari tidak mendapat kabar. Begitu membuka kamar, mereka terkejut mendapati Wiwik sudah terbujur kaku. Terakhir kali ia berkomunikasi dengan keluarga adalah pada Kamis sore dengan mengatakan bahwa ia sedang keluar bersama seorang teman.

Kabar temuan jenazah segera dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Tanjung Karang Barat. Tim Inafis Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Keponakan Jadi Pelaku

Tidak lama setelah penyelidikan dimulai, polisi mengamankan keponakan korban, Bima Prasetiyo (27). Ia ditangkap tidak jauh dari rumahnya setelah diketahui berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, Bima mengaku membunuh bibinya pada Jumat pagi (21/11/2025). Ia datang untuk meminta uang, namun korban menolak karena pelaku sebelumnya telah menggadaikan sepeda motor milik korban dan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga nekat menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Mirisnya, sepeda motor yang menjadi sumber perselisihan tersebut diduga telah dijual oleh pelaku. Sebelumnya, korban sempat melaporkan perbuatan Bima kepada polisi, namun laporan itu dicabut karena korban merasa iba.

Misteri Gaun Pengantin

Hingga kini, penyidik masih mendalami alasan korban mengenakan gaun pengantin saat ditemukan. Polisi juga sedang menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah digelapkan pelaku.

“Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Kami menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista.

Jenazah Wiwik telah dimakamkan di TPU setempat dengan suasana haru, diiringi keluarga dan warga yang datang melepas kepergiannya.(æ/red)