
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Masriah, emak-emak pelaku peneror tetangganya, Wiwik Winarti kembali mangkir di persidangan hari ini, Rabu (15/11/2023) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Emak-emak yang pernah dipidana akibat melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik tersebut diketahui harus menghadiri sidang Tindak Pindana Ringan (Tipiring), akibat ulahnya yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan di depan rumah Wiwik.
Akibat ulahnya kali ini, Masriah dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Wiwik Winarti mengatakan dirinya hari ini mendatangi PN Sidoarjo untuk menghadiri sidang. Namun, sidang hari ini tidak jadi dilaksanakan karena Masriah tidak hadir. “Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai,” kata Wiwik di PN Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).
Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tidak hadir. Wiwik mengetahui Masriah lewat layar CCTV kala meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam. Hingga hari ini, Masriah belum terlihat kembali ke rumahnya. “Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya,” jelas Wiwik, dilansir dari detikjatim.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan hari ini merupakan kali kedua Masriah mangkir dalam persidangan. “Setelah panggilan yang kedua ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO,” kata Anas.
Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar meminta kepada Satpol PP dan kepolisian untuk meminta pertangungjawabanan terhadap siapapun yang menyembunyikan Masriah. Karena, barang siapa yang menghalang-halangi persidangan termasuk salah dan melanggar hukum. “Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses,” jelas Yulian.
“Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan,” tandas Yulian. (Din/RED)





