Malang, BeritaTKP.com – Warung Cetol atau yang diketahui dengan nama Warung Kopi di Pasar Godanglegi, Malang, baru-baru ini menjadi viral dimedia sosial.
Bagaimana tidak warkop itu terkenal dengan para pelayan perempuan yang masih berdarah mudah. Lokasi ini viral usai seorang pelanggan membagikan video amatir yang direkam secara diam-diam dan menunjukkan aktivitas para pramusaji muda dalam warkop tersebut. Akibatnya lokasi warkop ini digerebek oleh aparat setempat dan para pramusaji muda itu juga turut diamankan.
Menurut warga setempat lokasi itu memang sangat meresahkan karena diduga juga dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Dalam beberapa unggahan yang viral di media sosial disebutkan bahwa Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi Malang itu terkenal karena pelayanan plus-plus dari pramusajinya yang rata-rata perempuan muda dan berpakaian minim.
“Kopi Cetol, beli kopi dapat ‘cetol” dari para pelayan cantik disana,” demikian kiriman salah satu akun mediagram di Malang tentang Kopi Cetol yang sempat viral dan banyak mendapat reaksi keresahan dari warganet.
Keberadaan warkop ini bahkan sempat menjadi objek penelitian skripsi salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang yang diterbitkan pada 2021. Penelitian di bidang Sosiologi itu diberi judul “Perempuan sebagai komoditas warung kopi cetol di Desa Gondanglegi”.
Merespons keresahan masyarakat itu, petugas gabungan menertibkan warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi pada Sabtu (4/1). Sebanyak 22 Perempuan pelayan warung diamankan bersama 3 Pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan 7 anak perempuan di bawah umur di warkop itu yang mengarahkan dugaan pada adanya praktik eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan penertiban itu adalah respon atas keberadaan warung kopi cetol yang meresahkan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sana.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” ujar Dadang, Sabtu.
Menurutnya, penertiban ini mengacu pada Pasal 29 hingga Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal itu melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Terancam Ditutup
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang mengatakan 7 anak perempuan di bawah umur yang terjaring penggerebekan Sabtu kemarin saat ini ditangani Polres Malang. Sedangkan pelayan dan pengunjung lain menjalani BAP oleh Satpol-PP.
“Semua itu kami panggil orang tuanya, bikin surat pernyataan. Kami juga bersurat ke camat, karena ada pelayan yang dari luar daerah (Lumajang) jadi akan saya kirim surat pemberitahuan ke Satpol PP Lumajang untuk dipantau warganya,” kata Firmando, Minggu (5/1).
Dia menyampaikan dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Kendati demikian keberadaan warkop cetol telah meresahkan warga sekitar.
“Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup,” ujarnya.
Berkaitan sanksi terhadap 3 pemilik warung dan pelayan, Satpol PP Malang akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan dinas terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi penutupan akan dijatuhkan.
“Kalau pemilik warung sudah kami data dan akan kami rapatkan dengan Disperindag. Tapi harapan Pak Bupati, harus tutup (warung kopi cetol),” katanya. (æ/red)