Surabaya, BeritaTKP.Com-Menyoroti banyaknya RHU dan menjamurnya cafe-cafe yang ada di kota surabaya banyak pula yang tidak memiliki izin, sebagaimana yang menjadi persyaratan untuk mendirikan RHU Rumah Hiburan Umum.
Komisi A DPRD surabaya, melalui wakil ketua komisi A Adi Sutarwiyono meminta, dinas kebudayaan dan pariwisata lebih tegas dan selektif dalam memberikan izin kepada para pengusaha RHU khususnya rumah karaoke atau cafe, pasalnya banyak rumah karaoke yang tidak mengantongi izin gangguan HO, izin TDUP sekaligus izin miras, Sehingga pihak penegak perda tumpang tindih dalam menyikapi jam operational cafe dan karaoke dengan pemandu lagu atau purel dibawah umur .
Adapun tiga persyaratan dasar untuk mendirikan RHU adalah melengkapi izin IMB, izin gangguan HO, serta TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sementara itu ditemui secara terpisah kasiops satpol-pp surabaya jokowiyono menyatakan banyaknya cafe atau rumah karaoke di surabaya yang sulit di ajak tertib walau sering dapat surat peringatan serta himbauan dari anggota satpol-pp, namun masih tetap melakukan pelanggaran perda No.23 tahun 2012 tentang TDUP, perda No.7 tahun 2009 tentang IMB, serta perda No.1 tahun 2010 tentang SIUP.
Banyaknya RHU yang tidak mengantongi izin kita akan tutup dan kita segel serta kita hentikan, sementara tidak boleh buka lagi selama belum mengantongi izin, dan ditengarai ada pemandu karaoke dibawah umur (belum dewasa). sementara itu kasatpol-pp surabaya Irvan Widiyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dalam waktu dekat akan menindak tegas dan gencar melakukan razia gabungan demi menegakan perda surabaya serta menjadikan masyarakat surabaya yang sadar hukum dan patuh pada peraturan pemerintah, imbuhnya.@(Nur Alim)