Surabaya, BeritaTkp.com – Sejak awal pihak Perusahaan PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) tidak pernah menunjukkan sertifikat asli pada pihak konsumen dan notaris. Hal ini baru di sadari oleh seluruh konsumen Puncak Permai Apartement, bahwasannya selama ini mereka telah di bodohi oleh pihak managemen perusahaan.
Dengan adanya kejanggalan itu, beberapa warga apartement melacak keberadaan sertifikat tersebut sampai ke Bank BTN. Ternyata Sertifikat itu tidak ada di Bank BTN, semua petugas yang melayani mereka selama ini sudah tidak ada, mereka sudah di gantikan posisinya oleh orang lain. Informasi yang di dapat dari salah satu petugas Bank BTN, bahwa sertifikat tidak ada di Bank BTN, ternyata sertifikat masih ada di Pemkot belum di urus dan tidak pernah di urus oleh pihak perusahaan.
Sangat terlihat jelas kebobrokan managemen PT. Surya Megah Bumi Sejahtera. Dari awal pihak managemen menggembar-gemborkan bahwa apartement bersubsidi, sehingga banyak konsumen yang tertarik dan berminat untuk investasi. “Pada tahun 2009 tiba-tiba dari pihak perusahaan menghapus apartement bersubsidi secara sepihak, jika konsumen membatalkan maka uang muka (DP) yang telah di bayar akan hilang, selain itu pihak konsumen juga harus membayar PPN pada saat itu juga. Apa itu tidak gila…”. Menurut keterangan dari beberapa penghuni apartement.
Andriyanto menegaskan, “kami tidak mau di bodohi terus menerus sama pihak pengelola apartement. Akan kami perjuangkan hak kami sebagai warga apertement yang selama ini tidak dipenuhi oleh pihak pengelolah apartement”. Andriyanto memberikan peringatan keras terhadap Owner yaitu Netty Liana agar masalah ini cepat di selesaikan, apabila dalam waktu dekat tidak terselesaikan, hampir semua warga penghuni apartement akan melakukan unjuk rasa besar-besaran. Saat Andriyanto mempertanyakan tentang kejelasan masalah pemutusan listri sepihak oleh pengelola, Kiki sebagai wakil koordinator badan pengelola managemen PT. SMBS tidak bisa memberikan keterangan alasan pemutusan listrik tersebut, hanya tertunduk dan menangis tanpa alasan yang jelas.
Terkait pengelolaan dan pengawasan tersebut, sudah jelas merugikan penghuni apartement. Dan itu semua sangat jelas bahwa, selaku Owner dari PT. SBMS sudah jelas melanggar dan tidak patuh terhadap peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat. Tutur dari ketua LSM Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (MPKP) Muhaimin,SH. Dan kami bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Hukum dan Ham yang di ketuai oleh Surya Wijaya,SE,SH akan mengawal kasus ini sebagai garda depan untuk memperjuangkan hak penghuni apartement. (Sukma/Firman)