Bangkalan, BeritaTKP.Com – Mausun Sale(28), warga Desa jangkar,Tanah Merah, Bangkalan bersama temanya Mahmudi Ja’far (36), asal warga Desa Sanggra Angung, Socah, Bangkalan harus menelan mentah mentah pasal 363 serta ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tak hanya itu Mausun warga Desa jangkar,Tanah Merah itu harus berjalan pincang lantran kakinya di jebol dengan timah panas.
Berawal saat petugas mendapatkan lapran dari Husnul Khotimah(23), warga Desa Banyuajuh,Kamal, Bangkalan, yang kehilangan motor ketika ke rumah kakeknya di Jalan Singosatro, Kelurahan Kraton, Bangkalan anggota pun langsung melakukan penyelidikan , anggota yang kebetulan melihat motor yang diduga milik korban tengah melintas di Jalan Burneh, dan langsung dibuntuti sampai ke rumah Mahmudi
Anggota kami melakukan penggerebekan di rumah Mahmudi, dan menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Husnul,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Anusillah M Ridha.
Anggota pun membentuk tim lagi untuk pengembangan kasus dan setelah dilakukan pengembangan,ternyata Mahmudi tak sendirian melakukan aksinya. Dia mengaku bersama temannya yakni Mausun Saleh yang tinggal di Desa jangkar,Tanah Merah, Bangkalan.
Mendapat pengakuan itu,petugas dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku Mausun hingga pukul 09.00 Wib Mausun berhasil ditangkap di Terminal Langkap,Burneh namun saat hendak di tangkap dirinya harus menerima hadiah timah panas pada kaki sebelah kanan lantaran mencoba kabur dari sergapan petugas.
Dari hasil penyidikan diketahui,keduanya merupakan residivis lama yang melancarkan aksinya tidak hanya di wilayah Bangkalan dan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor, tiga buah kunci T,dan dua satu buah handphone tak hanya itu kedua pelaku mengaku bahwa pernah mencuri motor di wilayah Surabaya dan Gresik. @hori