Lamongan, BeritaTKP.com – Kabupaten Lamongan surganya bagi mafia BBM jenis solar bersubsidi seperti salah satu oknum yang bernama Gunawan yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di wilayah Paciran, Lamongan.
Pada saat melancarkan aksinya Gunawan bertugas untuk memantau pekerjaan anak buahnya dan standby di area sekitaran SPBU 54.622.10 yang berada di wilayah Kemantren, Lamongan.

Saat mengambil solar bersubsidi anak buah Gunawan menggunakan pick up yang sudah dimodifikasi yang berisi 6 drum dengan kapasitas 200 liter yang dapat menampung hingga puluhan ribu liter solar bersubsidi. Setelah berhasil menguras di SPBU 54.622.10 dan SPBU-SPBU lainnya yang berada di sekitar wilayah Kemantren dan kendaraan mereka full dengan solar bersubsidi hasil nguras lantas pick-up-pick up tersebut diarahkan untuk menuju ke 1 lokasi tempat penampungan BBM yang diduga milik Gunawan.
Setelah ditampung hingga berton-ton ditempat milik Gunawan kemudian solar tersebut akan dibawa oleh Kaji Asto menggunakan truk tangki berwarna biru putih milik PT TSAR dengan nopol M 8988 UV.
Setelah diangkut oleh truk tangki milik PT TSAR solar-solar bersubsidi itu kemudian dijual atau di distribusikan ke industri maupun pelabuhan dengan harga Rp 9.300 untuk perliternya. Sedangkan harga solar bersubsidi di wilayah Jawa hanya berkisar Rp 6.800 per liternya.
Hingga detik ini Gunawan dan rekan-rekannya masih terus beraktivitas seperti biasa dan leluasa menguras solar bersubsidi di SPBU yang berada di Lamongan serta nampaknya aksi mafia BBM bersubsidi ini cenderung berjalan lancar dan aman-aman saja diduga Gunawan rajin memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum yang berada di wilayah Lamongan.
Pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dengan nomor 0822-3364-**** Gunawan tidak berani memberikan respon seperti yang diinginkan oleh media BeritaTKP justru Gunawan langsung memutus sambungan telepon. Hingga berita ini ditayangkan Gunawan tidak kunjung merespon panggilan telepon dari pihak media.
Padahal sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh Kaji Asto sudah melanggar Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Serta tindakan yang dilakukan oleh Gunawan sudah jelas melanggar Pasal 55 UU Migas Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Limbat)




