Bima, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin.
Seorang wanita berinisial YIJ alias Y (38) ditangkap bersama tiga rekannya berinisial UM, BR, dan IB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 11,14 gram, uang tunai sebesar Rp13.950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di rumah salah satu warga Desa Diha. Lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk pesta sabu dan transaksi narkoba,” terang Iptu Fardiansyah.
Berdasarkan laporan warga, tim Opsnal Satresnarkoba yang didukung Polsek Belo segera melakukan penyelidikan dan menyusun rencana penggerebekan. Saat petugas mendekati tempat kejadian perkara (TKP), beberapa orang mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela. Namun, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku.
“Para terduga pelaku berhasil diamankan meski sempat berupaya kabur. Saat ini mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bima untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Bima.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Bima. (æ/red)