Surabaya, BeritaTKP.com – Terdakwa berprofesi sebagai notaris itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam perkara penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli lahan tebu milik PT Baluran Indah kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebesar Rp 5,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuli Andriyani selama dua tahun,”kata ketua majelis hakim
I Made Bargawa saat membacakan Amar putusanya, Selasa (12/04/2022).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis ini, JPU Kejati Jatim Hari Basuki penjara belum mengambil sikap dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

“Kami pikir pikir dulu yang mulia,” ucapnya kepada majelis hakim.
Diketahui, pada tahun 2017 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX melakukan jual beli tanah seluas 3.678.100 meter persegi di Desa Wonorejo, Situbondo, seharga Rp 250 miliar dari PT Blauran Indah yang rencana akan digunakan gudang tebu.
Terdakwa yang dipercaya mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan uang Rp 5,8 miliar, namun uang itu tidak kunjung dibayarkan BPHTB, namun oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. (red)