ILUSTRASI

Tasikmalaya, BeritaTKP.com – Bukannya sadar akan usia kakek-kakek di Tasikmalaya, Jawa Barat, justru berbuat sangat nyeleneh.

Momon Maulani (68) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya lantaran kedapatan memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Selain memiliki  Momon juga mengonsumsi sabu tersebut.

Di hadapan pihak polisi, sang kakek mengaku sudah dua tahun mengonsumsi narkoba. Alasannya, mengonsumsi sabu membuat staminanya lebih fit.

“Saya udah dua tahunan konsumsi sabu, biar fit aja,” kata Momon di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (4/10/2022).

Selain mengonsumsi, polisi menahan sang kakek karena disinyalir turut mengedarkan sabu. Pasalnya, barang bukti sabu yang diamankan cukup banyak.

“Kami amankan karena memang kita patut diduga, pelaku ini turut edarkan sabunya,” ucap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi.

Selain Momon, polisi juga mengungkap sejumlah kasus lain yang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat farmasi ilegal dalam waktu beragam. Total ada tujuh orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

“Dari tujuh tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini diamankan 1.500 butir obat keras Hexymer, 90 butir Tramadol, dan 5,62 gram (sabu). Mereka memakai dan mengedarkan narkoba ini,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto.

Saat ini, ketujuh tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Untuk kasus sabu, yang ditangkap adalah Reza Herdiyansah (34), Roni Herman (28), Agus Sugistiawan (52) dan Momon Maulani (58). Sedangkan kasus obat keras yang ditangkap adalah Rizal Abdul Aziz (25) Yugi Permana (26) dan Jojo Permana (22).

“Semuanya masih kita kembangkan kasusnya,” ucapnya.

Ketujuh pelaku melanggar pasal 197 Jo, 198 Jo Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 62 Jo 60 Ayat 3 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi pelaku beragam, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun. (RED)