Surabaya, BeritaTKP.Com – Pemuda 22 tahun asal Ds Hutaginjang Kec Sijamapolang Kab Humbang Hasundutan, Prov Sumatera Utara berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena mencabuli 4 bocah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Binsar Martua Manullang
Aksi cabul tersangka Binsar hingga bisa mendapatkan empat korban karena dekat dengan rumah kos pelaku di Jalan Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya.
“Kosnya ada di sekitar rumah para korban jadi mudah untuk mencari korban,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Sementara untuk empat korban terdiri dari AFR (11); AYA, (11), AFN (9) dan DDY, (10) semuanya warga Jalan Klampis Surabaya. “Semua korbannya masih pelajar Sekolah Dasar (SD) dan pelaku nya adalah tetangga kos,” lanjut Ruth Yeni.
Penangkapan terhadap Binsar setelah petugas Sedangkan Unit PPA Polrestabes setelah orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan.
Dimana anak INH usai diajak ketempat sepi tepatnya ada Gg VI Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya. Begitu dilokasi tempat pencabulan, pemuda bertubuh tambun awalnya hanya meminta korban menunjukkan alat vitalnya dengan alasan untuk keperluan bahan kuliah.
Saat tersangka melihat kalau suasana waktu itu sangat sepi, sedangkan korban tidak menggunakan celana, tersangka ini mendekati korban untuk berupaya menjilat alat vitalnya. “Untung saja korban berteriak dan lari menghindari tersangka.
Dari cerita anaknya itu INH terkejut dan merasa geram, lalu mengajak anaknya ke kantor polisi. Masih kata Ruth Yeni bahwa kasus ini hanya satu korban yang melapor, ketika anggota ke lokasi untuk penyelidikan baru polisi mendapatkan tambahan laporan. “3 dari 4 korban juga mengatakan kalau alat vitalnya sudah ada yang dijilat tersangka dan semua dilakukan ditempat terbuka.
Dengan adanya empat korban, anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan Binsar ditempat kostnya. Atas melakukan tindakan pencabulan mahasiswa PTS dikenakan Pasal 82 UU No 35 Thn 2018 atas perbuatannya mahasiswa itu harus menanggung semua resiko yang telah diperbuatnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. @/ay