Semarang, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku diduga menggelapkan puluhan motor dengan modus menyewa kendaraan, lalu menggadaikannya kepada pihak lain.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan kasus ini bermula saat seorang korban dihubungi oleh pelaku pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban mencarikan sepeda motor sewaan.
Korban yang tertarik dengan uang sewa kemudian bersedia menyewakan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Menurut polisi, korban menganggap hasil sewa tersebut cukup membantu untuk kebutuhan uang jajan sehari-hari.
“Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut ke tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari,” ujar Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin, 8 Juni 2026.
Namun beberapa hari setelah motor diserahkan, korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku. Korban juga mulai kesulitan menghubungi pelaku setelah kejadian tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian pada Selasa, 19 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku bernama Ibra Maulana, berusia 23 tahun, dan merupakan mahasiswa aktif semester tujuh di salah satu universitas di wilayah Semarang.
“Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana, umur 23 tahun, kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang,” ungkap Aliet.
“Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu atau Tugurejo,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, di wilayah Kendal.
“Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu, di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan dan kita proses lebih lanjut,” kata Azam.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa total sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku mencapai 40 unit. Namun, tidak semua motor tersebut masuk dalam laporan resmi karena sebagian sudah lebih dulu diambil kembali oleh korban atau pemiliknya sebelum laporan dibuat.
“Total keseluruhan jadinya 40 kendaraan. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum ada laporan,” tutur Aliet.
Dari jumlah tersebut, laporan yang masuk ke Polsek Ngaliyan mencakup 25 unit sepeda motor. Polisi sejauh ini telah berhasil mengamankan 23 unit, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.
“Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25, kita berhasil mengamankan 23. Dua unit lagi masih dalam tahap pencarian,” tambahnya.
Kasus ini kini masih ditangani Polsek Ngaliyan. Polisi terus mendalami dugaan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sisa kendaraan yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses gadai motor hasil penggelapan.(æ/red)





