Lurah Kalikedinding Siap Memperjuangkan Hak Warga Dalam Pengurusan Tanah

318

tanah pogotSurabaya, BeritaTkp.com – Perjuangan Lurah Mudjianto sebagai Lurah di Tanah Kalikedinding dalam menegakkan kebenaran dalam kasus2 tanah ternyata benar2 patut diacungin jempol. Beliau sampai dipanggil oleh Inspektorat untuk menjelaskan semuanya & beliau dengan pedoman catatan2 yang ada di Kelurahan Tanah Kalikedinding (Buku Letter C & dokumen2 penting lainnya) menjelaskan semuanya di Inspektorat.

Dari penjelasan beliau maka pihak Inspektorat akan memanggil Ayub, Imam Rifai (Ahli waris sah dari Sakiman bin Salimin), Agus (Bagian pertanahan di Kelurahan Tanah Kalikedinding yang selalu mencari dukungan dari atasan2 Lurah Mudjianto buat memuluskan aksi2nya) & Imam Hidayat (Mantan Lurah Tanah Kalikedinding yang pernah mengeluarkan Surat Keterangan tapi tidak ada nomor registernya, padahal pakai kop surat Kelurahan Tanah Kalikedinding).

LBH Abdi Hukum dan Ham serta Media BeritaTkp dan juga rekan2 yang tahu persis tentang masalah tersebut, akan selalu siap mengawal Lurah Mudjianto sampai manapun.”Kami siap berjuang sampai titik nadir,  untuk mengembalikan hak dari seseorang yang sekian lama di dzolimi, mau model apapun kami siap, jalur hukum atau massa, intinya kami siap beli murah2 jika mafia2 tanah tersebut mau jual sama kami apapun modelnya” Tegas Surya Wijaya, SE, SH, selaku perwakilan dari LBH Abdi Hukum dan Ham.

kami menghimbau kepada semua masyarakat, agar jangan terkecoh ataupun di bodohi oleh oknum2 Kelurahan yang seakan – akan bertindak seperti Malaikat, tetapi sebenarnya Iblis. “Kami bukan kebal hukum seperti yang digembor – gemborkan oleh seorang oknum mafia tanah, melainkan kami kebal hukum karena kami benar…!!!”, jelasnya lagi.

Lurah Mudjianto tetap akan menjalankan tugas & kewajibannya sesuai hukum yang berlaku, karena memang itu hak sah dari seseorang, hukum harus tetap ditegakkan, apapun resikonya biar bisa jadi pedoman lainnya & biar mafia – mafia tanah berpikir berkali – kali, kalau mau main – main.  (H Yanto)