Lucuti Perhiasan Janda, Dua Warga Banyuwangi Di Polisikan

197

Situbondo, BeritaTKP.Com  – Setelah lakukan penipuan dengan sasaran lima orang janda asal Kecamatan Banyuputih, Prayogi (32) dan rekan wanitanya, Dedek Dela (24), diringkus tim gabungan dari Unit Resmob Timur Polres Situbondo dan Polsek Asembagus.

Dalam kasus ini tersangka bermodus menyalurkan bantuan keuangan dari sebuah bank, kedua pelaku itu justru memreteli perhiasan para janda berusia di atas 60 tahun tersebut. Saat dibekuk di tepi jalan raya depan Kantor Kecamatan Asembagus, diduga keduanya sedang mencari mangsa lagi.

Aksi penipuan kedua pelaku terhadap lima janda asal Desa Sumberanya, Kecamatan Banyuputih, terjadi pada hari Sabtu (23/7/2017) siang lalu. Kedua pelaku berkedok hendak memberikan bantuan berupa uang dan sembako dari salah satu bank. Kedua pelaku berdalih sasaran bantuan adalah para janda. Karena itu, dia mendatangi rumah seorang warga bernama Minati, dan menyuruhnya mengumpulkan janda-janda tua di wilayahnya.

Karena akan diberi bantuan, Minati pun segera mengumpulkan lima orang janda. Antara lain, Sudarwati (70), Bu Sia (70), Sumiya (60), Suhati (60), dan Nursiani (70), seluruhnya warga Dusun Sekarputih, Kecamatan Sumberanyar. Begitu kelima janda itu berkumpul, kedua pelaku lantas berpura-pura mengajak mereka ke balai desa setempat. Mereka semua dinaikkan ke dalam mobil pelaku.

Menjelang sampai di balai desa, kedua pelaku meminta kelima janda itu melucuti semua perhiasan emas yang dipakai dan menitipkannya kepada pelaku. Alasannya, agar mereka terlihat pantas menerima bantuan. Namun, setelah semua perhiasan korban dilepas, pelaku malah menurunkan para janda itu di tepi jalan, lalu tancap gas kabur ke arah Banyuwangi. Kerugian para korban pun bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.

Sukses dengan aksi perdananya, Senin (24/4/2017) siang tadi, pelaku bermaksud mengulanginya lagi. Dengan modus yang sama, pelaku bahkan sudah mengumpulkan 5 orang janda tua asal Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus. Bahkan, para janda itu sudah dibawa pelaku menggunakan mobil.

Namun, salah satu keluarga janda ada yang curiga dan melaporkannya ke polisi. Mobil pelaku pun langsung dicegat dan digiring masuk ke halaman Kantor Kecamatan Asembagus, sebelum akhirnya kedua pelaku ditangkap dan digiring ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo  menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada senin 24/7/2017 siang hari Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Situbondo. Mereka diduga terlibat aksi penipuan di wilayah Kecamatan Banyuputih dan untuk saat ini  Saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah perhiasan emas berupa gelang dan kalung, uang Rp 137 ribu diduga sisa penjualan hasil kejahatan, sebuah tas, tiga buah dompet, tiga buah HP, dan satu unit mobil Toyota Agya bernopol P 632 XB. Nopol diduga palsu. @ridwan