
dengan surat perjanjian nomor:027.3/02/ppk.pav 11/414.103.001/2017tanggal 17 april 2017 senilai Rp 30.732.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 240 hari kalender,sejak tanggal 17 april 2017 sampai dengan 13 desember 2017.atas pekerjaan tersebut telah terjadi tiga kali adendum dan pekerjaan telah selesai,pada tanggal 13 desember2017,dengan berita acara no.027/3/4/ppk.pa.v.11/14.14.103.001/2017.namun ironisnya atas investigasi dari tim pemantau keuangan negara (pkn).kepada wartawan berita tkp mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penentuan Hps (harga perkiraan sendiri),dalam tahapan persiapan pemilihan penyedia barang dan jasa tentang penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan.Dimana ppk di haruskan menyusun hps yang di kslkulasikan secara ke ahlihan dan data yang dapat di pertanggungjawabkan.
dan adanya rab yang tidak cermat dalam penyusunan dengan menyesuaikan fungsi alat dan bukan banyaknya alat.dan adanya pekerjaan yang di subkontrakan kepada pihak lain.Di duga ppk telah memberi peluang pemenang lelang mendapat ke untungan yang tidak wajar.atas kondisi tetsebut;ketua umum pemantau keuangan negara atau yg di kenal pkn;sdr iskandar sh.melaporkan atas dugaan terjadi tindak pidana korupsi atas adanya ke kurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung pavilium tahap dua pada Rsud Dr.R koesma tuban .sebesar Rp.1.031.246.118.83.-Dan harga perkiraan sendiri (hps) terindikasi bukan merupakan batas harga penawaran tertinggi yang sah yang memberi peluang pemenang lelang mendapat keuntungan yang tidak wajar.
Dengan ada penyimpangan anggaran pihak LSM Pemantau Keuangan Negara ke kapolda jawa timur dengan nomor:01/lp/POLDA JATIM/TUBAN/PKN/2019.tertanggal 21 januari 2019 (red/sujoko)