Mojokerto, BeritaTKP.com – Rabu 08/12/2021, 8:30 WIB Mojokerto HDL-NGO Geram pada sekolah SMKN 1 Jetis Yang diduga mewajibkan pembayaran seragam dan spp pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) sudah memberlakukan peraturan pemerintah (Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada Taman Kanak-Kanak (TK) , Sekolah Dasar (SMP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sejak ditetapkannya permendikbud RI tersebut tanggal 7 Januari 2021 lalu, tapi masih saja banyak sekolah yang tak mengindahkan permendikbud RI tersebut.

Semisal dalam Pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 :

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

  1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dari kutipan pasal permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekat maka harus ada penegakan hukum menggunakan aturan dan undang-undang pidana umum.

Semisal yang terjadi di SMKN 1 Jetis dalam pelaksanaan PPDB tiap murid baru diduga diwajibkan membeli seragam sekolah dan spp yang dikoordinir pihak sekolah senilai Rp 2,300,000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)

Hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut.

“Sekitar  Rp 2,100,000,00(dua juta seratus ribu rupiah) untuk biaya beli seragam sekolah dan Rp 200,000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran spp tiap bulannya,” ujar salah satu wali murid yang melarang identitasnya dimediakan. Jum’at (20/08/2021).

Keluhan lainnya juga disampaikan wali murid, yang merasa sangat diberatkan dengan kebijakan sekolah yang dirasa tidak mau mengerti keadaan dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kita semua tahu PPKM Darurat diberlakukan, masa pandemi beberapa tahun terakhir karena Covid 19, namun SMKN 1 Jetis seakan masa bodoh.” Keluhnya.

Sementara pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMKN 1 Jetis Ladi Senin (06/09/2021), pihaknya menyampaikan seolah tidak ada masalah dengan dugaan ketentuan pembayaran di duga melanggar  tersebut, malah dijelaskannya secara gamblang seolah tim Investigasi dari Anggota LSM HDL-NGO menyampaikannya.

Berikut adanya kepentingan, dalam hal ini seolah mengada-ada padahal bukti secara terlampir berupa kwitansi pembayarannya sudah jelas berikut keterangan dari wali murid juga koperasi yang menyatakan pembayaran tersebut, berdasar ketentuan  yang ada pihak kami tidak akan tinggal diam dalam menyambung aspirasi masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai warga indonesia dalam meraih keadilan untuk kebaikan bersama.

Setelah di klarifikasi oleh tim dari Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HDL-NGO Jatim Slamet Hidayat, sejauh itu belum ada kejelasan atau menyadari bahwa diduga Ladi selaku kepala Sekolah SMKN 1 Jetis telah menetapkan aturan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Selain itu tim dari LSM tersebut sempat minta nomor wa dari kepala sekolah, tapi selang beberapa saat kemudian nomor wa yang berikan di blok oleh kepala sekolah tersebut dengan tidak ada kejelasan yang pasti, dan di duga  disinyalir menghindar dari persoalan yang sedang di tangani. (Limbad/Eva)