Nganjuk, BeritaTKP.com – Proyek pembangunan perumahan di desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk yang diduga tanpa legalitas yang jelas tetap bisa melakukan aktivitas bahkan menantang disuruh melaporkan, ada apa dengan Penegak Perda Kabupaten Nganjuk (09/04/22).
Mandor yang ada di proyek pun menantang suruh melaporkan dan bilang siapa yang berani nutup proyek ini dan bilang kalau uang itu kuasa dalam hal apa saja.
Sementara LSM Barisan Pemerhati Barisan Kebijakan Publik (BPKP) Cabang Nganjuk Kuswanto saat memberikan keterangan di media Beritatkp mengatakan, Proyek yang berada di Desa Kaloran disinyalir syarat akan kepentingan, bahkan saat dilokasi pekerja baik mandornya tidak bisa memberikan keterangan adanya proyek yang diduga tanpa legalitas tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan adanya pekerjaan yang tidak dilengkapi papan nama, bukan saja itu, para pekerja yang dilokasi saling lempar melempar dengan alasan tidak tau menahu,”kata pria yang biasa disapa Kang Kusno.
Disinggung adanya pekerjaan, apakah pihak Sat Pol PP Nganjuk sudah mengetahui, ditambahkan sama Kang Kusno bahwa sudah ada koordinasi tapi belum ada tindakan dengan alasan kekurangan personel, bukan sampai disitu, Kasat Pol PP minta waktu sampai hari senin, karena bersamaan dengan HUT NGANJUK,” Pungkasnya
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Samsul ketika dikonfirmasi awak media kemarin mengatakan kalau anggota tidak ada, dan lagi sibuk mungkin tiga hari lagi baru bisa kesana ujarnya.
Masyarakat sekitar juga mengeluh karena debu yang lumayan membuat napas sesak karena tidak pernah menyirami tanah proyek yang di pinggir jalan.
Selama proyek berlangsung Satpol PP Kabupaten Nganjuk terkesan tutup mata dan yang menarik lagi ketika Kasatpol PP di tlp awak media bilang anggotanya sedang tidak ada, padahal kalau butuh bantuan tinggal akan berdatangan dari tiap kecamatan.
Mana yang di gembar gemborkan Sat Set mana ? Jelas martabat Nganjuk sedang di lecehkan dengan adanya proyek yang diduga tak berijin dan diam saja seperti macan ompong.
Proyek ini jelas melanggar Undang undang nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik (KIP) dan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Adanya proyek tanpa papan nama itu saja sudah menyalahi aturan, dan seharusnya Penegak Perda Kabupaten Nganjuk bertindak tegas apapun alasannya, jangan biarkan proyek tanpa Legalitas melakukan aktivitas dan tunjukan kalau Nganjuk bermartabat jangan seperti macan ompong. (Mbah ri)









