BABEL, BERITATKP.COM – Sulit dipahami apa maksud PJ gubernur memberikan rekomendasi kepada pengusaha timah untuk mendapatkan SPK dari PT Timah…apa referensi PJ gubernur memberikan rekomendasi kepada pengusaha timah yang jelas jelas murni bisnis,dengan menggunakan kop surat dengan tanda tangan sebagai PJ gubernur plus stempel basah .
Apa pantas pejabat publik memberikan rekomedasi kepada pengusaha swasta dengan tujuan bisnis. Apalagi lagi dalam surat rekomondasi tersebut menggunakan lambang Garuda.
Apakah tindakan PJ gubernur ini dapat dibenarkan secara undang -undang dan apakah sudah sesuai tupoksinya?
Bukankah dengan rekomendasi untuk mendapatkan SPK dari PT Timah bukan sebuah intervensi pemerintah kepada PT timah? Dan bukankah ini sebagai bentuk Abuse of power?
Jika memang PJ gubernur tetap memaksakan kehendak,maka kesimpulannya adalah pemerintahan provinsi kepulauan Bangka Belitung yang tampuk pimpinannya saat ini berada ditangan PJ Gubernur,maka dapat diketegorikan sebagai badngorvernancem . (FITRIYADI)






