Surabaya, BeritaTKP.com – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

Siswanto dengan tegas membantah kabar yang menyatakan terdapat biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan, seluruh proses rehabilitasi di lembaganya dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan berdasarkan hasil assessment dan rekomendasi dari tim terpadu. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” ujar Siswanto dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa masa rehabilitasi setiap klien bersifat individual dan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi medis serta rekomendasi dari pihak berwenang. Karena itu, durasi penanganan bisa berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing klien.

Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa rehabilitasi tiga bulan, Siswanto menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi. Namun, keputusan tersebut harus melalui proses evaluasi medis yang komprehensif serta rekomendasi resmi dari instansi terkait.

LRPPN-BI Surabaya juga menyatakan siap bersikap transparan dengan membuka data dan dokumen pendukung apabila diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar.

“Kami sangat terbuka untuk konfirmasi langsung. Informasi yang belum terverifikasi dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat. Prinsip check and re-check seharusnya tetap dijunjung tinggi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh karena lembaga menilai pemberitaan yang beredar tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional dan berpotensi membentuk opini negatif di masyarakat. (AR)