Limbah B3 Jenis Tiner Ilegal Tidak Mengantongi HO

1441

limbah tiner sdaSidoarjo, BeritaTkp.com – pengusaha tiner ilegal yang berada di Desa Kecabean Kecamatan Candi Lingkar Timur milik Petrik (39) jum’at 19 febuari 2015 pukul 13.00 WIB. telah di temukan adanya pelanggaran Hukum, di sinyalir adanya penyulingan dan penimbunan tiner bekas dengan scala besar  tanpa di sertai  legalitas yang jelas. waktu di konfirmasi Wiwik selaku Superveser mengatan, bahwa usaha bosnya tidak ada ijin dan gaji karyawan di buat borongan “perbotol di bayar 100 rupiah dan untuk masalah barang itu dari mana tidak tau mas.” tegasnya. Dari BLH Sidoarjo dan perijinan yang di keluarkan dari diperindag Sidoarjo, dari kejadian tersebut Petrik selaku pimpinan perusahaan akhirnya mau di laporkan oleh rekan LSM NGO HDIS dan Media BeritaTkp ke polres Sidoarjo.

Bermula dari hasil investigasi Media BeritaTkp bersama LSM NGO HDIS menemukan adanya penimbunan limbah B3 jenis tiner yang berasal dari gudang di Sidoarjo, di duga Kapolsek Candi melakukan pembiaran, saat ini masih menghirup udara segar dan terkesan kebal Hukum. Tetapi kali ini petrik tidak bisa berkelit terbukti di lokasi Desa pecabean kecamatan candi petrik menimbun Limbah B3 jenis tiner bekas dengan kapasitas keseluruhan berkisar 6,6 ton dengan  rincian 30 drum. masing -masing berkapasitas 220 liter, lebih tragis lagi limbah tiner tersebut yang di datangkan dari pabrik tidak membawa Manifes yang di keluarkan dari KLH Kementrian Lingkungan Hidup.

Kendati demikian menurut keterangan warga setempat bahwa Petrik selama ini di kenal warga sekitar sangat arogan dan selalu menunjukkan “kalau usahanya di beckingi polda “yang mana di balik usaha ini petrik. tidak mempunyai Badan Usaha alias Bondo nekad (bonex) mengapa demikian karena di balik itu ada beck up oknum dari jajaran Polda berinisial NN saat di konfirmasi lewat via telfon. oleh Media BeritaTkp tentang legalitas keabsahan barang dan pemanfaatan limbah B3 petrik” mengatakan.” Udalah mas kita bicarakan secara kekeluargaan,” ungkapnya salah satu oknum polda. Menurut kuasa hukum Media “desima Waruwu.SH.SM mengatakan bahwa,” sesuai Undang –Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009  tersangka bisa di jerat pidana pasal 4 KUHP dengan ancaman pidana diatas 10 tahun denda 500 Milyard ,” tegasnya. Disela kesibukan awak Mediaberita TKP mencoba konfirmasi terhadap camat candi. sejauh mana pemantauan atas pencemaran lingkungan yang di timbulkan oleh pengusaha Limbah ilegal milik petrik “warga Desa Pecabean sendiri berharap supaya pabrik segera di tutup.(sbd)