Anggota Satpolairud Polres Situbondo memperlihatkan kapal yang melanggar zona tangkapan ikan di Pelabuhan Kalbut.

Situbondo, BeritaTKP.com – Lima orang nelayan asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, ditangkap karena dianggap melanggar zona tangkap ikan. Kelimanya telah diamankan ke Mapolres Situbondo, pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Kelima nelayan yang diamankan masing-masing berinisial EI (37), SI (29), YH (37), SO (47), dan MF (21). Mereka ditangkap di perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. “Mereka kami tangkap karena menangkap ikan di perairan 500 meter dari garis pantai,” kata Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin.

AKP Hasanuddin mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi salah satu nelayan yang merasa resah dengan adanya nelayan dengan jaring aktif yang masuk ke pinggir pantai.

Sesuai regulasi, Hasanuddin menjelaskan, untuk menangkap ikan di perairan laut diatur sesuai zona yang telah ditentuan, yakni minimal 1 mil dan maksimal 12 mil dari garis pantai.

“Ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan dua mil lagi, tapi 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut.” kata Hasanuddin.

Begitu anggotanya tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut sudah tidak terlihat. Mereka seakan mengelabuhi nelayan tradisinonal dengan mematikan lampu perahu saat beraksi. “Seharusnya kan memakai lampu. Itu juga untuk berjaga-jaga kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Hasanuddin.

Kata dia, tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap saat dikejar. “Tentu dua nakhoda yang lari bakal kami kejar. Kami masih meminta keterangan dari lima nakhoda yang sudah diamankan,” tegas Hasanuddin.

Selain kelima nelayan, petugas juga mengamankan barnag berupa kapal beserta peralatan untuk menangkap ikan. Nelayan dan abrang bukti itu langsung diamankan ke Pos Pelabuhan Kalbut. Untuk para nelayan yang tertangkap selanjutnya diperiksa intensif hingga dilakukan penyelidikan.

Lima nakhoda perahu itu diancam pasal Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UURI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Hasanuddin. (Din/RED)