Surabaya, BeritaTKP.Com – Penertiban minimarket yang tak berizin dilakukan setelah Satpol-PP mendapatkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan dalam pelaksanaannya tersebut tetap mengikuti standar SOP, yakni secara bertahap yang didahului dengan surat peringatan.
Dengan melibatkan jajaran samping, yakni Polsek setempat, Satpol-PP Kota Surabaya melaksanakan penertiban lima minimarket yang diketahui belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, lima minimarket tersebut adalah Alfamart jl Dr.Moestopo Modjo, Alfamart jl Prof Moestopo No 117, 3, Alfamidi jl Dukuh Kupang Barat 25 no 15 A, Alfamidi jl Simo Jawar No 55, 5 dan Alfamidi jl Banyu Urip No 151, Surabaya.
Jumlah penertiban minimarket ini berbeda dengan sebelumnya yakni 6 minimarket, lantaran belakangan satu minimarket telah berhasil melengkapi semua perizinanannya, sehingga dihapus dari daftar oleh Disperindag Kota Surabaya.
Dalam penertiban minimarket yang tidak memiliki izin ini petugas satpol PP menurunkan sekitar 40 personil selain itu petugas satpol PP dibantu juga oleh Polsek setempat untuk berupaya membantu satpol PP menertibkan mini market yang tak berizin tersebut.
Menurut Kasatpol-PP Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa kegiatan penertiban minimarket ini menuai hasil yang cukup efektif, lantaran pada saat rombongan petugas sampai sampai di lima lokasi minimarket tak berizin tersebut telah menutup sendiri tokonya.
“Kami menurunkan sekitar 40 personil yang dibantu oleh Polsek setempat, tetapi sesampainya di lokasi, ternyata mereka telah menutup sendiri usahanya,Jika tidak ingin mendapatkan perlakuan penertiban seperti yang dilakukan hari ini, kami minta semua minimarket agar segera mengurus semua syarat perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Irvan Widyanto selaku Kasatpol-PP Kota Surabaya. @sul