SURABAYA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan empat tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 5 Juni 2025.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast – Kasubdit II DitresSiber Polda Jatim Kompol DR Nandu Dyanata dan Kanit II DitresSiber Polda Jatim Kompol Noviar, Kamis (13/6/2025), menjelaskan bahwa keempat tersangka terlibat dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sejenis.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut,” ujar Kombes Pol. Jules.

Tersangka pertama berinisial MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp “INFO VID”. MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis guna mencari pasangan.

Tersangka kedua, NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.

Tersangka ketiga, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.

Sementara tersangka keempat, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelasnya Kombes Pol Jules.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan.

Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek (Infinix, OPPO, Samsung), belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules mengingatkan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here