LBH Kawal Kasus Korban Penipuan Mantan Kades Pucangro

520

Padahal Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu Rp 50 ribu. Dan masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. “Kalau semua berkas sudah komplet tidak ada masalah itu 98 hari berkas tersebut sudah selesai. “

Surya Wijaya, SE, SH, sebagai ketua LBH Abdi Hukum dan Ham, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika sampai jatuh tempo pengurusan tanah seperti yang tertera dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015. Sudah dijelaskan bahwa pengurusan tanah kalau berkas sudah komplet dan tidak ada masalah 98 hari berkas sudah selesai, maka dari itu kita tunggu penyelesainya terhitung mulai hari ini. Apalagi pengurusan akte tanah ini untuk 4 petak, dengan biaya Rp 12 juta tidak sesuai dengan prosedur diduga kuat karena ini bisa di bilang Pungli sejak mantan kades yang masih menjabat dan kasus ini sebenarnya bisa dipidanakan kalau korban mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (Gus/Her)