Lawson Surabaya Ditutup, Loh Kenapa?

75

Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah minimarket swalayan di Surabaya ditutup paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kabar penutupan minimarket Lawson yang beralamatkan di Jalan Embong Malang No.78 tersebut menuai banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno membeberkan fakta mengapa Lawson ditutup. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkap, bahwa sejak awal berdirinya Lawson di Surabaya ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai minimarket atau tempat usaha.

“Lawson Embong Malang hanya mengantongi izin sebagai rumah kantor (rukan). Padahal, kenyataannya itu rukan bukan untuk perkantoran tapi aktivitas usaha., berarti tidak boleh begitu,’ ujar Anas.

Anas mengatakan, ditutupnya cafe tersebut, merupakan tidaklanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas lainnya, atas temuan DPRD.

Ia pun berharap, tindakan serupa juga dilakukan di tempat usaha lain, yang tidak taat aturan. Agar jadi teladan bagi para pelaku usaha di Surabaya di kota Pahlawan. “Dinas dan OPD on the track dalam menegakkan peraturan daerah.” kata Anas, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali, asal sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. “Yaitu sebagai tempat usaha.” ujarnya.

Ia menambahkan, IMB nya rumah tinggal, namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Sehingga, melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. “Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya. (Din/RED)