PANGKALPINANG: BERITA- TKP. COM – Menanggapi pernyataan PJ- Gub, Babel Ridwan Djamaludin terkait pernyataannya disalah satu Media Online beberapa hari- ini,, lalu semua tidak boleh menambang ilegal menyebutkan- Meski beberapa hari lalu, salah- satu Ormas di- Bangka- Belitung menampung aspirasi para- penambang dimengkubung Kecamatan Belinyu kata Ridwan, Ormas jangan bertindak melanggar Hukum. RABU- O6/O/7/2O22.
Dewan Penasehat dan sekaligus mantan Ketua LMP. Markas Daerah Provinsi Babel (Rizal- Efendi) menyayangkan statement gubernur dan Media yang seolah- olah,, menyatakan kami selaku Ormas mengajak masyarakat untuk bekerja ilegal.
Justru kami diminta masyarakat datang untuk mendengar langsung jeritan hati dan tangisan mereka bagaimana mereka sudah diperlakuakan tidak adil terkait adanya kegiatan tambang yang juga ilegal bekerja siang malam tanpa tersentuh penegak hukum dan juga adanya unit- TI mereka,, yang- dihancurkan petugas- padahal sedang tidak bekerja dan- diletakkan dipinggir- pantai mengkubung yang terkesan arogan dan mesti kita kawal .
Jadi saya- selaku Dewan Penasehat LMP,, sangat bingung atas statement gubernur kalo- kita sebagai Ormas untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi Rakyatnya dianggap melanggar Hukum.
Pasal 28,UUD- 1945. jelas berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan ditetapkan dengan Undang- UndangJadi kegiatan- kita yang mana yang melanggar Hukum atau apakah PJ Gub, nggak paham- masalah tambang ilegal yang saat ini berjalan dikerjakan siapa dan diback’up,, siapa,”ucapnya lagi.
Kami dari Ormas Laskar Merah Putih Markas daerah Bangka belitung memiliki hak sosial kontrol dimasyarakat,jadi jangan salah paham terkait giat Ormas LSM serta OKP. yang mempunyai tanggung jawab moral kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah.
Jangan masalah tambang ilegal- ini menjadi tumpangan sekelompok orang dan kepentingan pengusaha yang berlindung dibalik Pemerintah -Daerah yang sebenarnya tidak tahu detail permainan dilapangan.
Contohnya yang- paling dekat dengan lokasi mengkubung adalah giat PIP. dilokasi Laut Bakit Semulut masih terus berjalan bergandengan dengan kegiatan- KIP, Mitra PT- Timah TBK.
Sampai- informasi terakhir diDaerah teluk kelabat dalam yaitu Daerah Kianak Sunur- sekarang- sudah beroperasi kembali yang jelas dalam IUP, Kerja PT- Timah itu.
Belum lagi kawasan wisata pantai Matras pantai Rebo, muara nelayan Sungailiat dan masih banyak lokasi lain tidak ada keliatan Penertiban yang dilakukan APH, atau satgas Penertiban Tambang Ilegal yang sudah dibentuk PJ. Gubenur Babel tersebut- tambah (1),bulan- berjalan.
Harusnya PJ- Gub, memiliki Tim- Investigasi khusus dan turun kelapangan agar mendapatkan informasi yang akurat dan- dapat menyelesaikan permasalah tambang ilegal ini dengan baik dan tepat.
Kami juga berharap PJ,, Gub Babel- bisa segera merealisasikan bagaimana agar Tambang Rakyat yang belum- beriizin dan- dikatakan ilegal- ini bisa menjadi legal sesuai kewenangan pemerintah Daerah- dan pusat serta menyampaikan kepemilik IUP, untuk segera menerbitkan Izin kerja-
Karena sebagian masyarakat penambang sudah melakukan Pengurusan Izin Ponton Isap Produksi, atau PIP. dilokasi IUP, PT- Timah TBK, dengan segala persyaratan Badan Usaha (SIUJP.) sertifikasi ahli tambang, surat dukungan masyarakat (dll) sampai- saat ini jangankan surat perintah kerja atau SPK. surat SP, Kemitraanpun tidak dikeluarkan .
Kalo mau buka-bukaan pemain ilegal ini kami dari ormas LMP. siap mengawal dan juga siap membantu Pemerintah Daerah. dan kami LMP siap untuk bersama- sama mendukung Pemerintah Daerah- dalam membangun kesejahteraan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya (Tim).








