JAKARTA, BeritaTKP.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi melaporkan akun media sosial bernama “One Piece” kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi tidak sesuai fakta melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat pada 1 Juni 2026 setelah akun dimaksud mengunggah komentar yang menyatakan bahwa Rikha Permatasari merupakan “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”. Pernyataan itu menurut Rikha tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Rikha, statusnya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat merupakan fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara. Ia menegaskan telah mengakhiri kedinasan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan seseorang, atau membangun opini publik berdasarkan fitnah dan kebohongan,” tegas Rikha saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Rikha menyayangkan masih adanya sebagian masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai sarana menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.
Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam negara demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan seseorang merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
“Saya mengecam setiap tindakan anak bangsa yang mengedepankan fitnah, kebencian, dan informasi palsu untuk menjatuhkan orang lain. Jika ingin berkompetisi secara sehat dan sportif, lakukan dengan prestasi, integritas, dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan menyebar fitnah yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Rikha juga mengajak masyarakat Indonesia lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di era digital.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat lebih berhati-hati sebelum menulis, membagikan, atau mempercayai suatu informasi,” ajaknya.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Jangan biasakan budaya fitnah. Jangan normalisasi penyebaran berita bohong. Bangsa yang besar dibangun oleh kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Ingatlah, jari kita hari ini dapat menjadi saksi atas apa yang kita tulis sendiri di kemudian hari,” pungkasnya.
Di akhir pernyataan, Rikha mengingatkan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain.
“Lebih cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial. Karena jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat berakibat hukum yang panjang. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah.”(I’m)





