SURABAYA, BeritaTKP.com – Adalah Heri Kuncoro, pengusaha asal Surabaya, didampingi kuasa hukum Togar Situmorang, Selasa (18/2/2025) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kedatangannya itu untuk melaporkan masalah hukum, usai percakapan pribadinya disebarluaskan di media sosial tanpa izin.
Kuasa Hukum, Togar Situmorang menyampaikan, kasus ini bermula dari penyebaran percakapan WhatsApp (WA) pribadi antara Heri – sapaan akrabnya dengan seorang wanita berinisial NP (33). Percakapan tersebut diunggah ke media sosial tanpa seizin Heri, yang akhirnya memicu masalah di dalam rumah tangganya.
“Akibat dari penyebaran ini, keluarga Pak Heri menjadi marah karena dalam Chat tersebut ada indikasi bahwa beliau (Heri) tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” ujar Togar.
Informasi yang bocor di media social itu, terutama melalui akun Instagram terlapor, membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
NP, yang disebut bergerak di bidang sosial, awalnya memiliki hubungan baik dengan Heri. “Namun, ketika Heri berusaha menemui NP di Jakarta, respons yang diberikan justru kurang baik dan akhirnya percakapan pribadi mereka tersebar,” lanjut Togar.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya Heri memutuskan untuk melaporkan NP ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Kasus ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga tentang keadilan bagi Heri. “Langkah hukum yang diambil ini bukan untuk mencari sensasi namun untuk memastikan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin tentujnya mendapatkan sanksi. (æ/red)