Sidoarjo, BeritaTKP.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyediaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai sarana pemenuhan hak atas pendampingan hukum.
Pos Bankum difungsikan sebagai ruang konsultasi dan perantara antara WBP dengan kuasa hukum atau penasihat hukum. Melalui layanan ini, warga binaan dapat melakukan pertemuan dengan penasihat hukum, memperoleh informasi terkait proses perkara yang dijalani, hingga mengikuti wawancara untuk kepentingan penelitian.
Keberadaan Pos Bankum juga menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI berdialog langsung dengan WBP di ruang Pos Bankum untuk memastikan pelayanan bantuan hukum berjalan dengan baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa layanan Pos Bankum merupakan bagian dari komitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.
“Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Layanan Pos Bankum dapat dimanfaatkan seluruh WBP sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Melalui optimalisasi Pos Bankum, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berintegritas dan berdampak. (yanto)





