
Jaktim,BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel sejumlah lapangan padel yang terbukti tidak memiliki izin usaha sesuai aturan. Salah satu lapangan bahkan diketahui menggunakan izin rumah kos, sehingga akhirnya ditindak tegas oleh petugas.
Lapangan padel yang melanggar aturan tersebut berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, Jakarta Timur. Bangunan tersebut diketahui memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, namun kemudian dialihfungsikan menjadi lapangan padel.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan bangunan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah lapangan padel yang disegel dalam upaya penertiban bangunan yang tidak sesuai perizinan.
Selain itu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan tersebut setelah sebelumnya diberikan peringatan.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujar Wiwit.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sesuai serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada saat penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai tanda bahwa bangunan tersebut dikenakan penghentian operasional.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa bangunan telah dikenakan penghentian tetap (disegel) karena melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Munjirin menyebutkan hingga saat ini terdapat 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 27 lapangan belum memiliki izin yang sesuai, sementara 30 lainnya telah memiliki izin resmi.
“Jadi total di Jakarta Timur itu ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata Munjirin.
Sebagai langkah penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) terus melakukan monitoring terhadap pembangunan lapangan padel di wilayahnya.
Lapangan padel yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin bangunan akan ditindak tegas dengan penyegelan.
Pemerintah juga meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran.
Setelah penyegelan dilakukan, pengawasan terhadap lokasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas operasional yang melanggar aturan.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Jakarta Timur berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib serta sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.(æ/red)





