Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs besar, seperti T6.com dan WE88. Para tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Dari total tersangka, empat di antaranya merupakan perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW. Lansia tersebut diduga berperan membantu anaknya dalam pengelolaan keuangan hasil bisnis judi online.
“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, Sabtu (3/1/2026).
Dony menjelaskan, terhadap tersangka NW tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan. Namun demikian, penyidik tetap menetapkan status tersangka dan mengenakan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Keputusan tidak dilakukan penahanan diambil karena pertimbangan kemanusiaan serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan dikenakan kewajiban lapor,” jelas Dony.
Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran aktif tersangka dalam membantu pengolahan dan penyamaran aliran dana hasil kejahatan judi online.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi tipe A. Dari pengembangan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 20 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari administrator situs, operator, pemilik mesin, hingga penyandang modal.
Dalam operasi ini, polisi juga memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online. Aliran dana dari aktivitas perjudian lintas negara tersebut disebut mengalir melalui rekening-rekening tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, sekaligus memutus aliran dana kejahatan yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia,” pungkas Dony.(æ/red)





