Malang, BeritaTKP.Com – Su Zhigang (41) seorang Warga Negara Asing asal Negara China diamankan Imigrasi Klas I Malang, hal tersebut dilakukan oleh petugas lantaran Su Zhigang melanggar izin tinggal selama di Indonesia, ia tertangkap tangan petugas saat memberikan pelatihan pembuatan filter di PT Mulia Usaha Bersama, Singosari, Kabupaten Malang.
Novianto Sulastono selaku Kepala Imigrasi Klas I Malang menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang WN China yang telah menyalah gunakan izin tinggal, dan dalam pengamanan tersebut pelaku tertangkap tangan, dari dokumen yang ditemukan ada pelanggaran.
Novianto menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Su Zhigang.”Alat bukti berupa paspor dan izin tinggal. Tersangka memiliki izin tinggal keimigrasian BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang disalahgunakan untuk bekerja,” ungkap Novianto.
Dalam hal ini Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Shu Zigang masuk ke Indonesia sejak 20 Oktober 2017 melalui Bandara Juanda. Saat tertangkap tangan, tersangka tengah memberikan pelatihan berupa penggunaan mesin pembuatan filter rokok, yang memang diproduksi pabrik tersebut.
Dan Selama di Malang yang ia tinggal secara berpindah-pindah hotel, Novianto juga menjelaskan bahwa pelaku seharusnya menggunakan KITAS, sebagai ijin untuk bekerja yang biasanya diberikan kepada pekerja untuk 30 hari masa kerja.
“Sementara BVK yang dimiliki, seharusnya tidak digunakan di lokasi pabrik dan melakukan aktivitas bekerja atau memberikan pelatihan. Kami lakukan penyidikan untuk proses projustisia dan dilakukan penahanan,” Imbuh Novianto.
Kini Tersangka Tersangka Su Zhigang dijerat dengan Pasal 122 butir a tentang penyalahgunaan izin tinggal dan atas perbuatannya diancam 5 tahun dan denda Rp 500 juta. @irul