
Surabaya, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 6 unit Rusunawa di Bandarejo, pada Senin (27/11/2023) lalu. Penyegelan ini dilakukan lantaran tempat tersebut sudah tidak dihuni sekitra 3 bulan lebih, padahal masih ada 10 ribu lebih calon penghuni yang ingin menempati unit rusunawa.
“Penyegelan ini menindaklanjuti dari permohonan penyegelan dan pengosongan dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman serta pertanahan, di Bandarejo ini masing-masing penghuni memang sudah habis masa sewanya,” kata Agnis, selaku Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya, dikutip dari detikjatim, Kamis (30/11/2023).
Sebelum disegel, Agnis mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada pemilik unit rusun. Penyegelan dilakukan untuk menjalankan Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. “Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kami juga sudah melibatkan paguyuban rusun, RT, RW, serta kelurahan untuk membantu kami, mencari pemilik unit sehingga barang-barangnya bisa diambil sebelum hari pengosongan,” ujarnya.
Sementara dari 6 unit rusun yang disegel, 3 di antaranya sudah kosong dan tidak ada satupun barang tertinggal. Sedangkan tiga 3 lainnya masih ada barang di dalamnya. Sehingga petugas Satpol PP mengosongkan unit dari barang-barang pemilik sebelumnya.
“Teknis dari pengosongan ini kami buka kuncinya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan perangkat RT RW, paguyuban, serta dari kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang nonelektronik memang diletakkan di area rusun, sedangkan barang elektronik kami titipkan di kelurahan masing-masing rusun,” jelasnya.
Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan, tujuan pengosongan unit ini untuk mengurangi antrean masyarakat yang ingin menempati rusun. “Per hari ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sudah berminat untuk tinggal di rusun, jadi saya berharap kepada penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali. Untuk penghuni yang sudah tidak memakai unit atau sudah memiliki tempat tinggal lain, dapat menyerahkan kunci kepada pengurus rusun. Sehingga bisa ditempati warga kota Surabaya lainnya,” pungkas Adinda. (Din/RED)





