Lakukan KDRT, Pria Asal Wonoayu Ditangkap

352

Sidoarjo, BeritaTKP.Com  – Sukardi (44) warga Desa Pilang RT 12 RW 06, Wonoayu terpaksa harus diamankan oleh Polsek Tulangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Penganiayaan yang dilakukan terhadap Siti Mukaromah (42) di Desa Grogol hingga membuat korban babak belur di sekujur tubuhnya.

Menurut Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri menyatakan “ bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak lain mantan istrinya sendiri. Kejadian terjadi pada 24 Juni 2017 sekitar 21.30 WIB. Berawal dari masalah pelaku yang hendak menjual rumah, tetapi mantan istrinya tidak menyetujui karena rumah tersebut saat ini sedang dihuni oleh kedua anaknya.

Akhirnya, percekcokan antara korban dan pelaku terjadi. Pelaku menendang korban hingga pingsan tubuhnya lebam dan memar. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Korban melaporkan kasusnya ke Polsek Tulangan, agar segera diusut. Atas laporan korban, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap oleh unit satuan reserse kriminal Polsek Tulangan saat itu pelaku sedang nongkrong di warung kopi kawasan Desa Pilang, Wonoayu.

Tersangka diketahui memiliki catatan tindak kriminal yang sama pada Tahun 2007 dengan vonis 3 bulan, yakni penganiayaan terhadap istrinya yang kini menjadi mantan istri. Di tahun 2009 ia juga divonis 4 bulan akibat tindak pidana pencurian.

Lalu tahun 2014 sukardi divonis hukuman penjara 8 bulan karena tindak pidana penipuan, dan kini kembali dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun dipenjara,” pungkas Nadzir Syah Basri. @nggit