
Aceh, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial SM (26) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial HS (28). Pasangan suami istri (pasutri) ini merupakan warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kalifah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Tindakan kekerasan ini terjadi pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00. Awalnya pasutri ini sempat terlibat cekcok sehingga HS melakukan KDRT terhadap istrinya hingga tak sadarkan diri.
KDRT yang dilakukan HS itu dengan cara menjambak rambut istrinya sampai terjatuh, lalu leher korban dicekik sambil kepalanya dibernturkan ke lantai. Tak sampai di situ, HS kemudian menginjak bagian dada dan perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian tindakan kekerasan yang dialaminya itu, SM melapokrannya ke Polres Bener Meriah.
“Petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum. Hasil visum menjadi barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dua saksi,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Setelah mendapati dua alat bukti permulaan serta gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penyidik menetapkan HS, suami korban, sebagai tersangka.
“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut,” kata Winardy. (red)