Jombang, BeritaTKP.com – Ifan (21) dan Eki (25) adalah 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berakhir diringkus polisi. Mereka diketahui telah melakukan aksi curanmor tersebut di 18 lokasi wilayah Jombang.

Ifan (21) dan Eki (25), 2 pelaku curanmor di Jombang.

“Tersangka ada dua orang. Mereka modusnya menggunakan sistem hunting. Jadi patroli melihat lihat kelemahan dari pengguna motor,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Selasa (12/7/2022).

Mendapati motor korban yang tak dikunci dan kondisi juga terpantau sepi, kedua pelaku mulai menjalankan aksi curiannya.

“Mereka melakukan upaya paksa dengan mematahkan stang atau langsung mengambil dengan menggunakan kunci T. Tersangka telah melakukan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar di seluruh Kecamatan Jombang,” tegasnya.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami korban-korban yang belum melaporkan.

“Kami amankan dua motor dan ada 4 LP (laporan polisi),” paparnya.

Tak hanya mengamankan kedua tersangka, polisi juga amankan beberapa sepeda motor curian mereka. Salah satunya motor Honda Beat serta bebrapa kunci duplikat yang dipakai tersangka. Beberapa sepeda motor ada yang sudah dijual oleh tersangka.

“18 Sepeda motor dijual tersangka ke beberapa daerah, di antaranya Madura. Penadahnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (Din/RED)