Surabaya, BeritaTKP.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) kembali menggelar aksi demo di Depan Gedung Grahadi, pada Selasa (30/11/2021).

Massa buruh sejumlah 50 ribu orang yang mengikuti demo tak hanya dari Ring 1, melainkan se-Jawa Timur. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi.

Aksi hari ini rencananya akan dipusatkan di Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Namun, massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di depan Cito Mall atau Bundaran waru pada jam 12.00 wib. Kemudian bergerak bersama menuju Grahadi.

“Diperkirakan jam 15.00 wib massa buruh akan sampai di Jalan Gubernur Suryo dengan jumlah massa buruh 50 ribu,” terang juru bicara Gasper Jawa Timur Jazuli ,Selasa (30/11/2021).

Aksi demo buruh di hari terakhir ini merupakan ungkapan kekecewaannya kepada Gubernur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. Karena Ia pada aksi Senin (29/11/2021) tidak menemui sekitar 25 ribu buruh.

“Buruh kecewa dengan sikap Gubernur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. yang tidak aspiratif. Kemarin Ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. tidak berkenan menemui puluhan ribu buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” bebernya.

Berikut tuntutan buruh yang diberikan untuk Gubernur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. :

  1. Hentikan Politik Upah Murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Tetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Waliko yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.
  3. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

(k/red)