Lagi, Polisi Sikat Pengedar Narkoba Sumenep

543

Sumenep, BeritaTKP.Com  – Lantaran berkedapatan membawa narkotika jenis sabu Samsul Arifin (35), warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Dibekuk Satuan Reskoba Polres Sumenep.

”Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi sabu yang dilakukan warga Batang-batang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, dan mengarah pada tersangka” ungkap AKP Suwardi selaku Kasubag Humas Polres Sumenep.

Saat proses penangkapan pelaku yang saat itu sedang melintas di sekitar jalan kampung Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang dengan menggunakan sepeda motonya Suzuku Satria nopol M 6093 WE, dan saat itu juga polisi langsung menyergap dan menggeledah pelaku.

Namun saat proses penggeledahan berlangsung pelaku sengaja menjatuhkan sebuah bungkusan kertas putih yang di dalamnya ada kantong plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, hingga akhirnya polisi mengetahui hal tesrebut dan benar saja saar di periksa barang tesrbut adalah narkotika jenis sabu.

“Dua kantong plastik klip itu berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,86 gram dan 0,14 gram. Jadi total sabu yang dibawa tersangka 1 gram,” imbuh AKP Suwardi.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku berupa yakni 1 buah hand phone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku Suzuku Satria nopol M 6093 WE, serta sabu masing-masing dengan berat kotor 0,86 gram dan 0,14 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut kini Samsul Arifin harus mendekam di bui dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. @lutfi