Surabaya, BeritaTKP.Com – Lagi- lagi Polisi polisi gadungan tertangkap , kali ini pelakunya adalah Freddy A Kurhiawan (37) warga Jalan Merak III 02 – 74 Wedoro Waru Sidoarjo.
Pria yang mengaku polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes Pol) ini ditangkap setelah akan melakukan penawaran dan penjualan motor bernopol cantik kepada Mulyo. Freddy sendiri mengaku kepada mulyo bahwa dirinya adalah seorang polisi.
Saat itu Mulyo menemui freddy yang hendak menawarkan motor berbopol cantik karena mulyo merasa curiga dengan nomor polisi yang terpampang di motor tersebut akhirnya ia menghubungi polisi polisi. Dengan sigap polisi langsung bertindak dan menemui serta mengikuti mulyo dan ferddy.
Dan saat itu polisi menangkap freddy dan polisi membawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan guna untuk mengetahui penjelasan karena dalam kasus ini freddy mengaku sebagai polisi. Saat di dalam rumah polisi menemukan sejumblah barang bukti yakni sebuah replica airsoft gun dan sejumlah pakaian dinas polisi dengan pangkat kombespol dan ditemukan pula e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian polisi.
“Saat itu Tersangka akan menemui Mulyo korban hanya dengan mengenakan busana biasa. Namun, Mulyo juga sempat merasa curiga dengan nomor polisi motor yang ditawarkan oleh tersangka. Ketika merasa janggal, akhirnya korban melaporkan kepada kami, dan selanjutnya petugas langsung melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata nomor polisinya asli tapi palsu,” Ungkap Kompol Agus Bahari Kapolsek Gubeng .
Freddy mengakui , menyamar sebagai polisi sudah sejak 2014, ia menyamar sebagai polisi hanya untuk bergaya dan memikat perempuan serta untuk melancarkan bisnisnya . Ia mengaku.
Freddy juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan seragam dan atribut polisi hasil dari membeli dari temanya. Sedangkan e-KTA dan e-KTP ia mencetaknya sendiri.
Pelaku saat ini diamanka dan dikenai setidaknya empat pasal yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. @thes