SUBANG, BeritaTKP.com – Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu kembali diciduk, kali ini seorang pria bernama FTR (43) berhasil diamankan Rabu pagi sekira pukul 08.30 (16/7) di tempat tinggalnya di Gg. Rasidi Jl. Otista Kel. Soklat Subang.

Mulanya anggota Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku suka mengedarkan narkotika, karena buruannya bisa kabur maka anggota tadi pagi langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip bening, 1 bungkus plastik bekas biskuit Roma sandwich, 1 hp android merk Vivo berikut SIM card. Total bruto sabu 30.94 gram.

Usai menjalani pemeriksaan pelaku mengakui barang itu diperoleh dari bernama SM (masuk dalam daftar pencarian orang) dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (æ/red)