Surabaya, BeritaTKP.Com – Lukman , pria yang kini menjadi terpidana kasus narkotika ini rasanya betah mendekam dalam sel tahanan , lantaran kini ia harus bersiap mendekam lebih lama di dalam sel penjara karena ulahnya yang mengendalikan peredaran dan jual beli narkoba jenis sabu dari dalam sel penjara di Porong Sidoarjo.
Ia di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar dan apabila tidak dibayar maka digantikan hukuman satu tahun kurungan.
Nur Rahman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Lukman adalah seorang residivis, yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Porong dalam kasus yang sama.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.
Awal dari kasus ini saat 22 Januari 2016 terdakwa Lukman yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menghubungi Ardian Firmansyah dan Alkomi (berkas terpisah) melalui HP No.081233647683 dengan maksud untuk diminta mengambil paket berisi narkotika di Jl. Raya Juanda Sidoarjo.
pada waktu yang sudah di sepakati Ardian Firmansyah dan Alkomi mendatangi Halte Bus yang telah di sepakati sebelumnya tersebut dan tidak lama menunggu datang seorang laki-laki dan langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di terima Ardian Firmansyah Setelah menerima bungkusan selanjutnya Ardian dan Alkomi kembali ke rumah dan membagi narkotika sebagaimana perintah terdakwa Lukman untuk disimpan dan menunggu perintah selajutnya.
Dan informasi dari pengakuan terdakwa Lukman narkotika jenis sabu dan ekstacy didapat dari seseorang bernama Hendri yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) melalui telpon dengan kesepakatan narkotika yang dikirim ke terdakwa apabila laku terjual 1 kg terdakwa mendapat komisi Rp.20.000.000,- dari Hendri. @lutfi