SURABAYA, BeritaTKP.com – Anggota Opsnal Polsek Tambaksari berhasil menangkap dua pengguna narkoba di Jalan Prapat Kurung, Surabaya. Dua pria yang diamankan tersebut berinisial MES (27) warga Dusun Poh Jejer, Mojokerto, dan SMR (35) warga Kalianak Surabaya.

AKP Zainul Abidin S,H mengatakan “kronologi kejadian berawal pada tanggal 4 April sekitar jam 20.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Tambaksari mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkoba di Jalan Prapat Kurung, Surabaya” ungkapnya.

“Kemudian Anggota Opsnal Polsek Tambaksari langsung menuju ke lokasi yang di informasikan dan didapati ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemantauan beberapa saat kemudian kedua pria tersebut beranjak pergi dari TKP tetapi berhasil dihentikan oleh anggota Opsnal.” jelasnya.

Saat digeledah oleh anggota ditemukan barang bukti 1 pocket sabu-sabu dengan bruto 0,31 gram, setelah ditemukan barang bukti narkoba dari tangan kedua tersangka kemudian dilakukan introgasi kepada keduanya.

“Dari hasil introgasi tersangka MES mengakui bahwa narkoba itu adalah milik yang ia beli secara patungan dengan tersangka SMR. Barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial CAK di Jalan Jatipurwo, Surabaya.,”ujar AKP Zainul Abidin.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (RED)