
Tuban BeritaTKP.Com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban membongkar praktik penjualan BBM subsidi dari Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban,Jawa Timur kepada industri di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi menahan pemilik BBM, Mulyono (31), warga Sugihan, Jatirogo. Seorang lainnya dengan inisial N yang berhasil kabur, saat ini dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk, 3.500 liter solar yang disimpan dalam tiga bull, satu unit Sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti berikut tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tuban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mendapati sebuah truk bermuatan 3.500 liter solar, di lahan kosong di Desa Sugihan, Jatirogo.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, para tersangka ini memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.
“Pelaku menyuruh para perengkek membeli solar menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi,” terang Oskar Syamsuddin saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban,Sabtu (8/3/2025) sore.
Selanjutnya, solar disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter.Ketika sudah terkumpul, solar dimuat keatas truk untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Imm).