Aceh Besar, BeritaTKP.com – Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Meureu yang berada diwilayah hukum Mapolsek Indrapuri pada Kamis (10/11/2022).

Proses pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektare di Aceh Besar

Di ladang tersebut terdapat 15 ribu batang ganja siap panen. Pemusnahan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail.

“Tanaman ganja yang kami musnahkan sudah siap panen dengan umur 1 – 2,5 bulan dan ketinggian 1 hingga 2 meter. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Jumat (11/11/2022). (RED)