Aceh Besar, BeritaTKP.com – Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Meureu yang berada diwilayah hukum Mapolsek Indrapuri pada Kamis (10/11/2022).

Di ladang tersebut terdapat 15 ribu batang ganja siap panen. Pemusnahan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail.
“Tanaman ganja yang kami musnahkan sudah siap panen dengan umur 1 – 2,5 bulan dan ketinggian 1 hingga 2 meter. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Jumat (11/11/2022). (RED)





