MEDAN, BeritaTKP.com – Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pelaku berinisial MR ,34, petugas berhasil menyita sabu seberat 10 kg.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap seorang warga asal Kota Panton Labu, Aceh Utara, itu. Dia tak melawan saat diamankan oleh petugas pada Kamis (26/8).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang berasal dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Setelah itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya tercapai sebuah kesepakatan. Akhirnya sepakat untuk bertransaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim datang lebih dulu ke lokasi untuk menunggu target,” sebut Hadi.
Setelah ditunggu, kata Hadi, target operasi datang dengan mengendarai mobil. Namun saat itu target yang datang bukan Wanda, melainkan orang suruhannya yang berinisial MR.
“Yang mengantarkan sabu itu adalah orang suruhannya,” kata Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap. Polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus sabu
“Barang bukti yang disita berupa 10 bungkus, terdiri atas 5 bungkus merek Daguanyin dan 5 bungkus merek Guanyinwan yang diduga sabu-sabu, dengan total berat diperkirakan 10 kg,” sebut Hadi.
Saat diinterogasi, MR mengaku dirinya hanya disuruh oleh seorang pria tak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Setelah itu, MR bersama barang bukti diamankan ke Polda Sumut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Hadi.
(RED)