Pasuruan berita TKP.Com – Minggu 7/8/2016 pukul 21.30 wib unit Reskoba Polres Pasuruan telah berhasil melakukan penangkapan yang di pimpin IPDA AGUS PURNOMO SH. didalam sebuah rumah dusun Mendalan Rt 06/Rw 05 Desa Duren Sewu Kecamatan Pandaan terhadap Syaiful Rizal ,31 tahun Rt 06/Rw 05, pelaku memakai narkoba saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dibawah pelaku berupa dua kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,4 gram dan Hp Cross warna hitam.
Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa,mengkonsumsi, narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan ternyata pelaku selain pengguna narkoba juga sebagai kurir narkoba. Petugas langsung menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut seperti diatas langsung dibawah pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan petugas pelaku mengakui bahwa dirinya dalam mengenal konsumsi, dan jadi kurir narkotika jenis sabu sejak 8 bulan terakhir ini dan tidak menghasilkan keuntungan sama sekali dalam sekali antar dan akhirnya tertangkap oleh petugas .
Pelaku menyesali perbuatanya sehingga pelaku harus mendekam di jeruji besi rumah tahanan Polres Pasuruan , untuk penyidikan lebih lanjut, terang Akp MD Yusuf ,SH.MM selaku Kasubag Humas Polres Pasuruan. (Tatak )