Malang, BeritaTKP.com – Seorang pengamen berinisial DS (20), warga asal Kecamtan Pakisaji, Kabupaten Malang, ketangkap polisi usai merampas ponsel karyawati toko makanan beku berinisial L (18) DI Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto mengatakan , kejadian yang terjadi sekitar pukul 12,00 WIB tersebut di awali dengan pelaku DS mendatangi toko dan langsung menuju bagian meja kasir. “Di depan meja kasir, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang. Setelah itu, korban yang sedang berjaga di meja kasir langsung menyerahkan uang Rp 16 ribu ke pelaku,” ujar Kompol Nyoto, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Pelaku (baju biru) saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Sukun dan Anggota Polsek Sukun.

Namun, pelaku masih merasa kurang dan langsung merampas ponsel Redmi 9 C warna biru yang ada di genggaman tangan korban. Teman korban yang melihat hal tersebut, langsung bergegas menolong, bahkan ia sempat melawan pelaku. Sempat terjadi tarik menarik ponsel antara pelaku, korban dan teman korban. Pelaku langsung menepis tangan teman korban dan mengambil ponsel tersebut. Setelah itu melarikan diri.

Tidak lama kemudian, korban langsung berteriak minta tolong dan mendatangi polisi yang berjaga di pos lalu lintas perempatan Pasar Gadang. “Kami mendapat laporan dari petugas lantas yang berjaga di pos. Setelah itu, kami lakukan koordinasi dan segera mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.

Saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel milik korban akhirnya dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali beraksi. Dan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pelaku masih dimintai keterangan,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Din/RED)