KOTA MALANG, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota, berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan Bango RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku yang berinisial YA (40), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, ditangkap di Lapangan Jl Amprong pada Minggu (9/2/2025) lalu. Pelaku YA adalah residivis narkoba yang baru bebas dari penjara empat bulan sebelumnya.
Saat konferensi Pers bersama Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Soleh, Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S. Arief SH, MH, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian.
“Tersangka membobol rumah kosong di Jalan Bango, sebab pemiliknya bekerja di luar Kota Malang, Surabaya dan Kalimantan” ujarnya di Polresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025).
Awalnya YA mengetahui rumah tersebut tidak berpenghuni, dan memutuskan untuk beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat itu, tersangka melihat bungkusan plastik di halaman rumah, lalu YA memanjat pagar dan mengambil bungkusan yang berisi 3 bed cover,” jelas AKP Wachid.
Merasa aksinya aman, YA kembali melakukan pembobolan pada malam harinya sekitar pukul 22.16 WIB. Kali ini, ia membawa linggis.“Tersangka melompat pagar dan mencoba mencungkit pintu garasi, namun gagal. Ia kemudian melihat lubang angin jendela terbuka. Dengan berpijak pada pot tanaman, ia memanjat dan berhasil masuk ke dalam rumah,” bebernya.
Setelah masuk, YA mengobrak-abrik setiap kamar dan berhasil mengambil perhiasan berupa cincin emas 10 gram dan emas batangan Antam 10 gram, dengan total nilai sekitar Rp 36 juta.
“Barang-barang tersebut belum sempat dijual dan kami temukan di rumah tersangka,” imbuh AKP Wachid.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa YA pernah terlibat kasus narkoba dan baru empat bulan bebas dari penjara.
“Sebelumnya, YA pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Baru empat bulan bebas, ia kembali melakukan kejahatan,” tambah AKP Wachid.
Atas perbuatannya, YA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan YA untuk melancarkan aksinya.
Yang patut diapresiasi adalah kecepatan tim Reskrim Polsek Blimbing Polresta Malang Kota dalam menangkap YA. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Blimbing. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKP Wachid.
AKP Wachid juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama jika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman, seperti mengunci semua pintu dan jendela, serta meminta tetangga untuk membantu mengawasi,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.
“Laporkan segera jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Penangkapan YA oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan menjaga kondusifitas wilayah. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polsek Blimbing. (xoxo)