Sidrap, BeritaTKP.com – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Jumaisah (44), warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Pelaku diketahui bernama Rustam bin Laintan (31), yang juga merupakan warga desa yang sama.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan dari Satreskrim, Intel, dan Polsek Pitu Riase melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah jasad korban ditemukan, Selasa (14/10/2025) sore.

“Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan barang bukti di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dianiaya menggunakan sebilah parang. Setelah itu, pelaku mencuci parang di sungai dan bersembunyi di area pegunungan,” ujar Kapolres Sidrap.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan anak korban yang mendapati ibunya belum pulang hingga pukul 15.00 WITA. Bersama warga, ia melakukan pencarian ke kebun tempat korban bekerja dan menemukan ibunya sudah tidak bernyawa dengan luka parah di tubuhnya.

Berkat koordinasi dan kecepatan tim dalam olah TKP, pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban.

“Kerja keras dan kekompakan tim menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami bergerak cepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri,” lanjut AKBP Fantry.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui karena rasa kesal dan sakit hati, setelah sebelumnya terjadi cekcok akibat rusaknya patok tanaman lombok milik korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan dan pembunuhan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Sidrap.(æ/red)